Selasa, 17 Jun 2025
AdvetorialKalimantan Timur

Kolaborasi Kukar dan OIKN di Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN di Jakarta

Kolaborasi Kukar dan OIKN di Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN di Jakarta Kolaborasi Kukar dan OIKN di Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN di Jakarta

Tenggarong – Upaya mempercepat penataan administrasi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) menjadi fokus utama dalam Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN, yang digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada Rabu (11/6/2024). Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Dr. Thomas Umbu Pati, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), serta Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari Kukar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Dafip Haryanto, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arianto, serta perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, turut aktif dalam diskusi. Rapat ini bertujuan menyelaraskan penataan wilayah yang terdampak delineasi IKN, khususnya di Kukar dan PPU.

Thomas Umbu Pati menegaskan pentingnya komunikasi intensif dengan masyarakat. “Kami ingin memastikan tidak ada konflik akibat penataan wilayah ini,” katanya. Ia menambahkan bahwa Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan batas wilayah sebelum 2027. OIKN, bersama Kemendagri, akan membantu menentukan batas wilayah, sementara Kukar dan PPU bertugas menangani penataan di lapangan.

Salah satu wujud komitmen OIKN adalah mendukung penyediaan listrik di Desa Batuah, Loa Janan, yang infrastrukturnya telah siap namun menunggu sambungan PLN. “Kami akan memastikan pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan optimal,” ujar Thomas, menegaskan peran Kukar dan PPU sebagai mitra strategis.

Dafip Haryanto menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat di Batuah, Loa Janan. “Masyarakat mendukung proses delineasi IKN. Kami juga mengusulkan agar nama wilayah berpenduduk tetap dipertahankan,” katanya. Ia menekankan pentingnya percepatan proses untuk menjamin kelancaran pelayanan publik dan pembangunan.

Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN juga menghasilkan pembentukan Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN, yang melibatkan OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, PPU, dan Kemendagri. Tim ini akan memastikan penataan wilayah berjalan transparan dan inklusif. Dafip juga kembali menyinggung urgensi penyediaan listrik di Batuah, Loa Janan, sebagai bagian dari dukungan infrastruktur bagi masyarakat.

Dengan kolaborasi yang erat, rapat ini menjadi langkah konkret menuju penataan wilayah IKN yang terintegrasi. Kejelasan administrasi wilayah diharapkan mendorong pembangunan IKN yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat lokal.

Tags:Batuah Loa JananDiskominfo KukarIKN NusantaraKutai KartanegaraOIKNPenajam Paser UtaraPenataan AdministrasiRakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN


Baca Juga