PENAJAM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada tujuh perusahaan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum melengkapi dokumen perizinan usahanya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan di kawasan vital tersebut.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penerbitan SP1 ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Tujuh perusahaan yang belum menyelesaikan izin-izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK PR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menerima surat peringatan.
“Perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi kekurangan dokumen setelah menerima surat klarifikasi. Jika tidak ada perkembangan, SP1 akan diterbitkan,” ungkap Nurlaila, Jumat (27/9/2024).
Setelah SP1 diterbitkan, perusahaan memiliki waktu 30 hari untuk memenuhi semua persyaratan. Jika tidak ada tanggapan, DPMPTSP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan lokasi usaha.
“Kami siap memberikan pendampingan jika perusahaan mengalami kesulitan dalam proses pengurusan izin melalui sistem OSS. Kami ingin memastikan setiap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan,” ujar Nurlaila.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administratif dan memastikan seluruh perusahaan di kawasan IKN mematuhi regulasi yang berlaku.(adv)